PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Bestprofit – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan kesempatan demutualisasi.
Demutualisasi bursa pada dasarnya adalah memisahkan secara legal pemilik bursa dari para anggotanya. Menjadikan bursa seperti perseroan terbatas pada umumnya, tanpa harus mengubah karakteristik bisnis intinya.
Hal itu tercantum dalam Bab IV Pasal 8A ayat 1 yang tertulis selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. PT Bestprofit
Adapun, disebutkan dalam ayat 2, yakni ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menuturkan, perubahan kepemilikan BEI tidak akan berdampak terhadap kemampuan investor atau ritel untuk membeli saham yang terbilang mudah saat ini. Pertumbuhan investor ritel akan terdampak secara minim dari kebijakan baru ini.
Arjun menilai, skema demutualisasi ini bisa memungkinkan kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak lain selain AB yang selama ini menjadi pemilik saham dari BEI.
"Mekanismenya masih akan menunggu keputusan atau peraturan lebih lanjut karena belum ada ketentuan konsepnya mau menggunakan proses IPO atau ada strategic investor, jadi masih butuh proses untuk mengetahui lebih lanjut ketentuan detailnya," kata Arjun saat dihubungi Liputan6.com, dikutip Jumat (6/1/2022)
Ia mengatakan, dampak demutualisasi bursa ini akan membuat bursa efek bisa semakin transparan. Menurut ia, demutualisasi ini merupakan langkah yang baik, karena investor lain selain anggota bursa (AB) yang terdaftar, bisa memiliki saham BEI dan mendapat informasi atau akses lebih terbuka tentang operasi BEI dan informasi lain.
"Namun, menurut saya ini tidak akan berdampak terhadap kinerja pasar saham karena kinerja pasar saham bergantung terhadap fundamental dan technical saham konsituen yang berada tercatat di IDX," kata Arjun.
Dampak Demutualisasi Bursa
Sementara itu, pengamat pasar modal, Iwan Ho menjelaskan, demutualisasi yang dimaksud dalam UUP2SK memungkinkan kepemilikan saham BEI bisa dipegang oleh pihak lain selain AB.
"Demutualisasi bursa memungkinkan adanya kepemilikan saham BEI bisa dipegang oleh pihak lain selain AB," kata Iwan.
Dia mengatakan, demutualisasi bursa memberikan dampak positif, misalnya membuat Bursa lebih berkembang.
Namun, dampak negatifnya apabila tidak diatur baik sesuai peraturan yang jelas dan objektif bisa berkembang dengan tidak jelas.
Pengamat pasar modal, Wahyu Laksono mengatakan, demutualisasi bursa ini menjadi sesuatu hal yang baik. Lalu, terjadi keterbukaan, di mana saham bukan hanya milik anggota bursa, akan tetapi bisa dimiliki masyarakat juga.
Lantas, bagaimana pihak non AB bisa masuk dan skemanya seperti apa?
Menurut Wahyu, skema bisa dilakukan dengan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) atau strategic investor dari institusi maupun lembaga jasa keuangan hingga bagaimana modal nya.
"Demutualisasi akan mendorong direksi bursa membangun sikap prudent (tidak terlalu berorientasi menyenangkan otoriotas) dalam pengelolaan bisnis bursa. Otoritas pun tentu tidak lagi perlu intervensi terlalu jauh terhadap penetapan direksi BEI," kata Wahyu.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja bandung, loker bandung
best profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, Bestprofit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG